Secara umum, tugas Waka/Koordinator BK mencakup empat komponen layanan utama: Perencanaan Program, Pelaksanaan Layanan, Koordinasi, dan Evaluasi.
1. Perencanaan dan Pengembangan Program
-
Penyusunan Program Tahunan: Menyusun dan mengembangkan program kerja Bimbingan dan Konseling (BK) untuk satu tahun ajaran, semester, bulanan, dan mingguan, yang diselaraskan dengan visi dan misi madrasah.
-
Pengadaan Data: Mengumpulkan, menganalisis, dan menindaklanjuti data mengenai kebutuhan, masalah, dan minat siswa (asesmen kebutuhan).
-
Pembagian Tugas: Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab staf BK/Guru BK (jika ada tim).
2. Pelaksanaan Layanan Bimbingan
Waka BK bertanggung jawab memastikan terselenggaranya empat jenis layanan BK:
| Jenis Layanan | Deskripsi Tugas |
| Layanan Dasar | Memastikan semua siswa mendapatkan bimbingan klasikal (di kelas) mengenai perkembangan diri, sosial, dan karir. |
| Layanan Responsif | Memberikan bantuan kepada siswa yang menghadapi masalah pribadi, sosial, belajar, dan karir yang memerlukan penanganan segera (konseling individu/kelompok). |
| Layanan Peminatan | Membimbing siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler, melanjutkan pendidikan, atau mengembangkan bakat sesuai potensi. |
| Dukungan Sistem | Mengurus administrasi BK, pengembangan profesional berkelanjutan bagi guru BK, dan kerjasama dengan pihak luar. |
3. Koordinasi dan Komunikasi
-
Kerja Sama dengan Wali Kelas: Berkoordinasi dengan Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran dalam mengidentifikasi masalah siswa, memberikan informasi akademik, dan memecahkan kasus (konferensi kasus).
-
Kemitraan Orang Tua: Mengadakan pertemuan atau sesi konsultasi dengan orang tua/wali murid terkait perkembangan, masalah, atau potensi khusus siswa.
-
Rujukan Kasus (Referral): Mengatur rujukan siswa kepada pihak yang lebih kompeten (psikolog, psikiater, atau lembaga sosial) jika masalah siswa berada di luar batas kewenangan madrasah.
-
Sosialisasi Program: Mensosialisasikan program dan layanan BK kepada seluruh warga madrasah.
4. Evaluasi, Pelaporan, dan Tindak Lanjut
-
Evaluasi Program: Melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas dan keberhasilan program BK yang telah dilaksanakan.
-
Penyusunan Laporan: Menyusun laporan kegiatan Bimbingan dan Konseling secara berkala kepada Kepala Madrasah.
-
Tindak Lanjut: Merencanakan dan melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi dan laporan.