Struktur Organisasi
Struktur organisasi ini bersifat hierarkis dan fungsional, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Kurikulum Madrasah dan pelayanan pendidikan berjalan efektif.
I. Pimpinan Tertinggi
| Jabatan | Pemegang Jabatan |
| Kepala Madrasah | Sopuan, S.Pd.I, M.Pd. |
| (Pusat pengambilan keputusan dan penanggung jawab seluruh program madrasah) |
II. Unsur Pelaksana Manajemen & Administrasi
| Jabatan | Deskripsi Tugas Utama |
| Komite Madrasah | Mitra Kepala Madrasah; mewakili orang tua/masyarakat dalam mendukung kebijakan dan pengawasan program. |
| Kepala Tata Usaha (TU) | Mengelola administrasi umum, keuangan, kepegawaian, inventaris, dan persuratan madrasah. |
| Bendahara Madrasah | Bertanggung jawab atas pengelolaan dana, baik dana operasional sekolah (BOS/BOP) maupun dana komite. |
III. Unsur Pelaksana Teknis Pendidikan
| Jabatan | Deskripsi Tugas Utama |
| Wakil Kepala Madrasah | Membantu Kepala Madrasah dalam urusan kurikulum, kesiswaan, atau sarana/prasarana. |
| Koordinator Kurikulum | Menyusun program pembelajaran, jadwal pelajaran, evaluasi kurikulum, dan mengawasi pelaksanaan proses belajar mengajar. |
| Koordinator Kesiswaan | Mengatur pembinaan kedisiplinan, kegiatan ekstrakurikuler, dan layanan bimbingan konseling (BK) siswa. |
| Koordinator Sarana Prasarana | Mengelola, merawat, dan mengembangkan fasilitas fisik madrasah (ruang kelas, lab, perpustakaan). |
| Koordinator Bidang Keagamaan | Mengawasi dan menyusun program Imtaq, Tahfidz, Shalat Dhuha, dan kegiatan hari besar Islam. |
IV. Unsur Pelaksana Pembelajaran
| Jabatan | Tugas Utama |
| Guru Kelas | Melaksanakan kegiatan belajar mengajar untuk kelas I-VI (sesuai penugasan) dan bertanggung jawab atas perkembangan akademik dan karakter siswa di kelasnya. |
| Guru Mata Pelajaran | Melaksanakan KBM untuk mata pelajaran khusus (Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab, PJOK, Bahasa Inggris, dsb.). |
| Wali Kelas | Mengurus administrasi kelas, membina disiplin, serta menjalin komunikasi dengan orang tua siswa di kelas yang diampu. |
V. Unsur Penunjang
| Jabatan | Deskripsi Tugas Utama |
| Petugas Perpustakaan | Mengelola koleksi buku, melayani peminjaman, dan menyelenggarakan program literasi. |
| Petugas Kebersihan/Keamanan | Menjaga kebersihan lingkungan madrasah dan memastikan keamanan seluruh warga madrasah. |
Keterangan Jalur Komando:
-
Kepala Madrasah memberikan perintah dan arahan kepada Wakil Kepala Madrasah dan Kepala Tata Usaha.
-
Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran bertanggung jawab kepada Koordinator Kurikulum dan Kesiswaan, serta berkoordinasi langsung di bawah arahan Kepala Madrasah