Wakasek Kesiswaan

Tugas pokok Waka Kesiswaan adalah membantu Kepala Madrasah dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan kesiswaan, mulai dari penerimaan hingga pembinaan mental dan prestasi.

1. Perencanaan dan Pelaporan Kesiswaan

 

  1. Menyusun program kerja tahunan di bidang kesiswaan.

  2. Menyusun dan menyosialisasikan kalender kegiatan kesiswaan.

  3. Membuat laporan berkala dan insidentil mengenai kegiatan kesiswaan kepada Kepala Madrasah.

2. Administrasi dan Penerimaan Siswa Baru (PPDB)

 

  1. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

  2. Menentukan kriteria dan persyaratan calon siswa baru.

  3. Mengelola administrasi kesiswaan (buku induk, daftar hadir, dan buku catatan kasus).

  4. Mengurus proses mutasi siswa (pindah masuk dan pindah keluar).

3. Pembinaan Kedisiplinan dan Tata Tertib

 

  1. Menyusun, merevisi, dan menegakkan Tata Tertib Madrasah.

  2. Memastikan kedisiplinan siswa terkait kehadiran, seragam, dan kepatuhan terhadap aturan.

  3. Menangani kasus-kasus pelanggaran tata tertib oleh siswa (berkoordinasi dengan Wali Kelas dan Guru BK).

  4. Menyusun program pembinaan mental keagamaan dan karakter (misalnya: pembiasaan Shalat Dhuha, Tadarus, dan program Akhlakul Karimah).

4. Pengembangan Ekstrakurikuler dan Prestasi

 

  1. Merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi seluruh kegiatan ekstrakurikuler (seperti Pramuka, Marawis, Tahfidz, dan olahraga).

  2. Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan bakat dan minat siswa.

  3. Mengidentifikasi dan membina siswa berprestasi untuk diikutsertakan dalam berbagai perlombaan (KSM, O2SN, dll.).

5. Kegiatan Seremonial dan Upacara

 

  1. Mengatur pelaksanaan upacara bendera mingguan dan peringatan Hari Besar Nasional/Agama.

  2. Mengkoordinasikan kepanitiaan untuk kegiatan besar madrasah (misalnya: Wisuda, Perpisahan, Maulid Nabi, dan Isra’ Mi’raj).

6. Pembinaan Organisasi Siswa

 

  1. Membina dan mengarahkan pengurus organisasi siswa (seperti Organisasi Siswa Intra Sekolah/OSIS, jika ada di jenjang MI, atau kepengurusan lainnya).

  2. Mengkoordinasikan kegiatan sosial yang melibatkan siswa.

Sarinah, M.Pd

Wakasek Kesiswaan