Tugas pokok Waka Kesiswaan adalah membantu Kepala Madrasah dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan kesiswaan, mulai dari penerimaan hingga pembinaan mental dan prestasi.
1. Perencanaan dan Pelaporan Kesiswaan
-
Menyusun program kerja tahunan di bidang kesiswaan.
-
Menyusun dan menyosialisasikan kalender kegiatan kesiswaan.
-
Membuat laporan berkala dan insidentil mengenai kegiatan kesiswaan kepada Kepala Madrasah.
2. Administrasi dan Penerimaan Siswa Baru (PPDB)
-
Mengatur dan mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
-
Menentukan kriteria dan persyaratan calon siswa baru.
-
Mengelola administrasi kesiswaan (buku induk, daftar hadir, dan buku catatan kasus).
-
Mengurus proses mutasi siswa (pindah masuk dan pindah keluar).
3. Pembinaan Kedisiplinan dan Tata Tertib
-
Menyusun, merevisi, dan menegakkan Tata Tertib Madrasah.
-
Memastikan kedisiplinan siswa terkait kehadiran, seragam, dan kepatuhan terhadap aturan.
-
Menangani kasus-kasus pelanggaran tata tertib oleh siswa (berkoordinasi dengan Wali Kelas dan Guru BK).
-
Menyusun program pembinaan mental keagamaan dan karakter (misalnya: pembiasaan Shalat Dhuha, Tadarus, dan program Akhlakul Karimah).
4. Pengembangan Ekstrakurikuler dan Prestasi
-
Merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi seluruh kegiatan ekstrakurikuler (seperti Pramuka, Marawis, Tahfidz, dan olahraga).
-
Menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan bakat dan minat siswa.
-
Mengidentifikasi dan membina siswa berprestasi untuk diikutsertakan dalam berbagai perlombaan (KSM, O2SN, dll.).
5. Kegiatan Seremonial dan Upacara
-
Mengatur pelaksanaan upacara bendera mingguan dan peringatan Hari Besar Nasional/Agama.
-
Mengkoordinasikan kepanitiaan untuk kegiatan besar madrasah (misalnya: Wisuda, Perpisahan, Maulid Nabi, dan Isra’ Mi’raj).
6. Pembinaan Organisasi Siswa
-
Membina dan mengarahkan pengurus organisasi siswa (seperti Organisasi Siswa Intra Sekolah/OSIS, jika ada di jenjang MI, atau kepengurusan lainnya).
-
Mengkoordinasikan kegiatan sosial yang melibatkan siswa.