Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum bertanggung jawab langsung kepada Kepala Madrasah dan bertugas membantu Kepala Madrasah dalam segala hal yang berkaitan dengan teknis dan administrasi kegiatan belajar mengajar (KBM).
A. Perencanaan Program Pembelajaran
-
Penyusunan Kalender Pendidikan: Membuat kalender akademik madrasah, termasuk jadwal semester, hari efektif, hari libur, dan jadwal ujian.
-
Pembuatan Jadwal Pelajaran: Menyusun jadwal pelajaran mingguan yang efisien dan sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku (Kurikulum Kemenag dan Kurikulum Nasional).
-
Pengadaan Perangkat Pembelajaran: Memastikan semua guru memiliki perangkat mengajar yang lengkap, seperti Silabus, RPP/Modul Ajar, Program Tahunan (Prota), dan Program Semester (Prosem).
-
Pembagian Tugas Mengajar: Mengatur dan mendistribusikan beban mengajar kepada seluruh guru mata pelajaran dan guru kelas.
B. Pelaksanaan dan Pengawasan KBM
-
Supervisi dan Evaluasi Guru: Melakukan supervisi akademik secara rutin (kunjungan kelas) untuk memastikan proses KBM berjalan sesuai rencana dan standar.
-
Pengembangan Kurikulum Lokal: Mengembangkan kurikulum madrasah, termasuk program unggulan (misalnya Tahfidz) dan muatan lokal yang relevan dengan potensi siswa dan lingkungan.
-
Pengaturan Jam Efektif: Mengatur alokasi waktu jam pelajaran agar efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Pengawasan Disiplin KBM: Memastikan ketertiban pelaksanaan KBM, termasuk kehadiran guru dan ketepatan waktu memulai serta mengakhiri pelajaran.
C. Evaluasi Hasil Belajar (EHB)
-
Pengaturan Ujian: Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan berbagai jenis ujian, seperti Ujian Tengah Semester (PTS/SM), Ujian Akhir Semester (PAS/PAT), Asesmen Madrasah (AM), dan penentuan kriteria kelulusan.
-
Pengolahan Nilai: Mengatur mekanisme pengumpulan dan pengolahan nilai rapor (Daftar Nilai Hasil Belajar/DNHB).
-
Laporan Hasil Belajar: Memimpin proses penyusunan dan pembagian buku rapor siswa kepada wali murid.
-
Analisis Data: Melakukan analisis terhadap hasil ujian dan evaluasi untuk mengidentifikasi kelemahan program dan merumuskan program perbaikan (remedial dan pengayaan).
D. Peningkatan Mutu dan SDM
-
Kajian Kurikulum: Mengadakan rapat atau pertemuan berkala untuk membahas pengembangan dan perbaikan kurikulum bersama dewan guru.
-
Pengembangan Profesi Guru: Mengusulkan dan mengkoordinasikan kegiatan peningkatan kompetensi guru (seperti pelatihan, seminar, IHT, atau Kelompok Kerja Guru/KKG).
-
Inovasi Pembelajaran: Mendorong guru untuk mengadopsi metode pembelajaran yang inovatif, kreatif, dan berbasis teknologi