Waka Sarpras bertanggung jawab membantu Kepala Madrasah dalam mengelola, merencanakan, dan memelihara seluruh aset fisik dan fasilitas madrasah.
1. Perencanaan dan Pengadaan
-
Menyusun Rencana Induk: Membuat perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana madrasah jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk daftar inventaris yang dibutuhkan.
-
Mengusulkan Pengadaan: Mengidentifikasi dan mengusulkan pengadaan barang-barang inventaris baru (misalnya meja, kursi, komputer, alat peraga) sesuai kebutuhan dan anggaran.
2. Pengelolaan dan Inventarisasi
-
Mengadministrasikan Aset: Melakukan inventarisasi dan pendataan semua aset milik madrasah secara tertib dan berkala, termasuk pencatatan kode aset dan lokasi penempatan.
-
Kartu Inventaris: Membuat dan mengelola Kartu Inventaris Ruangan (KIR) untuk setiap ruangan dan memastikan semua barang tercatat.
-
Penghapusan Aset: Mengusulkan dan melaksanakan proses penghapusan aset yang sudah rusak berat atau tidak layak pakai sesuai prosedur.
3. Pemeliharaan dan Perbaikan (Maintenance)
-
Jadwal Perawatan: Menyusun program dan jadwal pemeliharaan rutin untuk seluruh sarana dan prasarana (gedung, ruang kelas, laboratorium, kamar mandi, taman, dsb.).
-
Pengawasan Perbaikan: Mengawasi pelaksanaan perbaikan sarana yang rusak agar dapat berfungsi kembali dengan optimal.
-
Kondisi Lingkungan: Bertanggung jawab menciptakan lingkungan madrasah yang bersih, indah, rapi, dan nyaman (7K: Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, Kerindangan).
4. Pelayanan dan Penggunaan
-
Pengaturan Penggunaan: Mengatur penggunaan sarana dan prasarana madrasah secara efisien, terutama untuk fasilitas bersama seperti laboratorium, perpustakaan, dan ruang pertemuan.
-
Pengawasan Pemanfaatan: Memastikan semua fasilitas dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM).
5. Pelaporan
-
Laporan Periodik: Menyampaikan laporan berkala mengenai kondisi, penggunaan, dan inventaris sarana prasarana kepada Kepala Madrasah.
Singkatnya:
Waka Sarpras adalah manajer aset fisik di madrasah, yang bertugas merencanakan apa yang dibutuhkan, membeli apa yang disetujui, mencatat semua yang dimiliki, dan memastikan semua aset dirawat dan dapat digunakan dengan baik.